Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengkondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat 4 orang lainnya, yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/11) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11) malam.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Aliran Dana
Firli bilang, sebagai bukti permulaan, uang diberikan Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada 3 pegwai BPK yakni Patrice, Abu Hanifa dan David Patasaung senilai Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merk Rolex.
Diduga suap yang akan diberikan Yan Piet Mosso kepada pegawai BPK ini senilai Rp1,8 miliar. Rencananya dana tesebut akan diberikan bertahap.
“Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Firli.
Untuk besaran uang secara rinci yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, KPK menjebloskan ke-6 tersangka ke Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 3 Desember 2023.
- Mengintip Harta Kekayaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Kasus Korupsi Kementan
- Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Pj Bupati Sorong Setelah Penangkapan
- OTT Pj Bupati Sorong, KPK: Sudah Dipantau 2 Bulan