OTT Pj Bupati Sorong, KPK: Sudah Dipantau 2 Bulan  

Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso/Infopublik
Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso/Infopublik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso, Senin dini hari (13/11) di rumahnya. 


Yan Piet ditangkap bersama 5 orang, yakni 3 orang pejabat di Pemkab Sorong dan 2 orang  lainnya adalah auditor BPK Provinsi Papua Barat Daya. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jayapura mengatakan OTT Pj Bupati Sorong  diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan pengkondisian hasil temuan BPK Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.

“Sebelum OTT, kami telah melakukan pemantauan 2 bulan. Dalam OTT juga didapat sejumlah uang yang besarannya akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para terperiksa. Ini untuk memastikan jumlahnya yang pasti pecahan mata uang rupiah,” jelas Ali Fikri.

Siang tadi, Yan Piet bersama 5 orang tersebut telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di KPK.

Hingga berita ini diturunkan, salah satu pintu ruangan di kediaman Pj Bupati Sorong dan sejumlah ruangan di BPKAD Sorong masih disegel KPK.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.