Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso, Senin dini hari (13/11) di rumahnya.
- Mengintip Harta Kekayaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Kasus Korupsi Kementan
- KPK: Pj Bupati Sorong hingga Kepala BPK Papua Barat Daya Resmi Tersangka
- Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Pj Bupati Sorong Setelah Penangkapan
Baca Juga
Yan Piet ditangkap bersama 5 orang, yakni 3 orang pejabat di Pemkab Sorong dan 2 orang lainnya adalah auditor BPK Provinsi Papua Barat Daya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jayapura mengatakan OTT Pj Bupati Sorong diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan pengkondisian hasil temuan BPK Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.
“Sebelum OTT, kami telah melakukan pemantauan 2 bulan. Dalam OTT juga didapat sejumlah uang yang besarannya akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para terperiksa. Ini untuk memastikan jumlahnya yang pasti pecahan mata uang rupiah,” jelas Ali Fikri.
Siang tadi, Yan Piet bersama 5 orang tersebut telah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di KPK.
Hingga berita ini diturunkan, salah satu pintu ruangan di kediaman Pj Bupati Sorong dan sejumlah ruangan di BPKAD Sorong masih disegel KPK.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
- Mengintip Harta Kekayaan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan Kasus Korupsi Kementan
- KPK: Pj Bupati Sorong hingga Kepala BPK Papua Barat Daya Resmi Tersangka
- Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Pj Bupati Sorong Setelah Penangkapan