Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Pj Bupati Sorong Setelah Penangkapan 

Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso saat dibawa tim penyidik KPK/Istimewa
Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso saat dibawa tim penyidik KPK/Istimewa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Pj Bupati Sorong dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pasca penangkapan 


Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso bersama empat pejabat ditangkap KPK pada Senin (13/11/2023) dini hari di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Setelah ditangkap, kelimanya langsung dibawa ke Mapolresta Sorong untuk pemeriksaan sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore.

Pasca penagkapan, tim penyidik KPK pun menyegel ruang kerja Pj Bupati Sorong dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Ruang kerjanya sudah disegel untuk keperluan penyidikan. Nantinya setelah ditemukan tindak pidana, naik pada penetapan tersangka dan penahanan maka kita akan lakukan penggeledahan kantor untuk mencari barang bukti baru,"kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jayapura, Senin (13/11).

Ali mengatakan, proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pj Bupati Yan Piet Moso sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

"Untuk proses penangkapan ini kami melakukan penyelidikan sekitar 3 bulan. Dimulai dari menerima laporan masyarakat yang masuk ke KPK, kemudian diversifikasi, di telaah, dan kami bergerak ke lapangan,"ujarnya.

Ali Fikri menegaskan bahwa penangkapan terhadap Pj Bupati Sorong dan empat orang lainnya merupakan komitmen KPK dalam memberantas tindakan korupsi di tanah air.

"Ini menegaskan bahwa wilayah kerja KPK bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Jadi tim KPK itu sudah tersebar di seluruh Indonesia,"katanya.

"Ini juga menandakan bahwa KPK selalu menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Pada prinsipnya kami tidak memilih atau memilah siapa yang ditangkap, semuanya kami tindak jika melakukan tindak pidana korupsi,"tambah dia.